Kamis, 26 Juli 2018

BIMBINGAN DAN KONSELING

PENDIDIKAN INKLUSI



Sudah 2 tahun saya terjun di dunia pendidikan yang ternyata memberikan saya banyak sekali pelajaran. Apalagi saya berada di posisi guru bimbingan dan konseling. Tidak meleset jauh dari kuliah saya pada waktu itu, psikologi berkaitan dengan ilmu jiwa, mental anak-anak. Kemaren, tanggal 26 juli 2018 saya mengikuti musyawarah guru bimbingan konseling atau yang biasa disebut MGBK, pada kebanyakan dari kami, para guru BK. Pada kesempatan yang baik itu, materi yang diberikan cukup menarik menurut saya. Semoga tidak ada kekeliruan yang akan saya bahas, jika ada, mohon koreksinya, terimakasih.

Materinya adalah tentang pendidikan inklusi. Apa itu pendidikan inklusi? Pada dasarnya pendidikan inklusi adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya untuk belajar. Dengan tujuan sebagai, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya. Yang menarik menurut saya disini adalah bahwa ternyata “semua orang” mempunyai kebutuhan yang khusus, terlebih ternyata kitapun mempunyai kebutuhan khusus dalam menjalankan kehidupan sehari-hari (kamu ngapain sekolah? Saya “butuh” belajar supaya menjadi anak yang pinter dan sukses). Tak ada manusia yang ingin terlahir “berbeda”. Untuk itu, pendidikan inklusi memberikan kesempatan untuk anak berkebutuhan khusus atau ABK sekolah dan belajar seperti anak-anak yang lainnya. Mungkin saja “mereka” mempunyai kekurangan dari segi fisik, mental ataupun intelektual tetapi mempunyai potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang diberikan oleh ALLAH SWT. Kebijakan pendidikan inklusi ternyata sudah di atur oleh Permendiknas RI nomor 70 tahun 2009 bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya; Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Data di atas saya dapatkan dari hasil MGBK dan mengutip dari beberapa sumber yang ada. Lalu siapa saja yang termasuk kedalam anak berkebutuhan khusus? Akan coba saya jelaskan sesuai dengan ilmu yang pernah saya pelajari waktu kuliah dulu. Penyandang disabilitas merupakan orang yang mempunyai keterbatasan mental, fisik ataupun intelektual yang terjadi secara sementara ataupun permanen. Disabilitas mental umumnya dialami oleh orang yang mempunyai kelainan mental seperti hambatan dalam bersosialisasi, mempunyai riwayat penyakit yang sudah menjadi bawaan sejak lahir ataupun tidak dapat menyelesaikan tugas-tugas yang ringan. Disabilitas fisik berarti mempunyai kekurangan pada fisiknya lantaran ia tidak memiliki anggota tubuh yang lengkap, tidak bisa melihat ataupun mendengar terjadi karena memang bawaan sejak lahir ataupun karena kecelakaan. Disabilitas intelektual mempunyai kemampuan dibawah rata-rata atau lebih mudahnya memiliki IQ yang rendah dan hal tersebut akan mempersulit proses belajarnya namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa keistimewaan lainnya yang dimiliki.

Yang terakhir adalah mengenai prosedur pelaksanaan pembelajaran yang diawali dengan identifikasi, sepertinya kita sudah terbiasa menjadi orang yang menilai seseorang dari kasat mata, begitupula proses identifikasi kita terhadap anak-anak yang memang mempunyai kecerdasan dan kemampuan yang berbeda. Setelah kita menilai dari kasat mata barulah kita asesmen segala informasi yang sudah di dapat, bisa berupa nilai yang diperoleh dari sekolahnya dulu, hasil psikotest yang pernah dilakukan ataupun catatan riwayat medis yang pernah dialaminya. Setelah itu kumpulkan segala profile siswa dengan kecerdasan yang berbeda itu.

Banyak pertanyaan yang terlintas, bagaimana cara mengajari anak istimewa tersebut jika disatukan pada anak-anak yang normal pada umumnya? Disini dijelaskan bahwa jika memang di sekolahnya ada anak yang istimewa, maka setiap guru mata pelajaran harus membuat RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) adaktif atau bisa disebut modifikasi, dengan tujuan anak yang istimewa tersebut tetap bisa belajar dengan yang lainnya hanya saja materi pelajaran yang diberikannya berbeda disesuaikan dengan kemampuan akademiknya. Selain RPP modifikasi, ada juga PPI program pembelajaran individual.

Pesan yang masih teringat di hati saya adalah setiap orang terlahir dengan kapasitasnya masing-masing. Tugas guru BK mungkin terbilang berat karena menyangkut mental anak-anak dengan prinsip guru BK peduli siswa.

Mohon maaf jika dalam penulisan ini banyak kekeliruan. Akhirnya, segala yang sempurna hanya milik ALLAH SWT.

                                                                                                            Salam Hormat
                                                                                                      Annida Putriga, S.Psi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar